Senin, 06 November 2017

pengantar ilmu kerasipan

Asis
C1D1 14 122
Jurusan ilmu komunikasi perpustakaan
Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik
Universitas Halu Oleo, Kendari

BUKU            : PENGANTAR ILMU KEARSIPAN
MODUL         : Dr. Muh. Najib Husein, S.Sos, M.Si

A.      Gambaran umum
Dalam menghadapi tantangan globalisasi sekligus mendukung terwujudnya penyelenggara pemerintah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan public, pelenggaraan kearsipan lembaga pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan harus dilakukan dalam suatu system penyelenggaraan kearsipan yang kompeherensif dan terpadu. Penyelenggaraan kearsipan dari tingkat pusat dan daerah, lebih-lebih di tingkat desa atau kelurahan saat ini pada dasarnya belum bersifat terpadu, sistematik, dan komperhensif yang semuanyatidak terlepas dari pemahaman dan pemaknaan umum terhadap arsip yang masi terbatas dan sempit oleh berbagai kalangan sehingga peran kantor perpustakaan, arsip dan dokumentasi sementara masih belum begitu dianggap penting disemua kalangan, termaksut dikalangan penyelenggaraan Negara.
B.       Pengertian arsip dari segi bahasa
Dalam kamus bahasa Indonesia, arsip adalah dokumen tertulis (surat, akta, dsb), lisan (pidato, cerama, dsb), atau bergambar (foto, film, dsb) dari waktu lampau, disimpan dalam media tuis (kertas), elektronik (pita kaset, pita video, disket computer, dsb), biasanya dikeluarkn oleh instansi resmi, disimpan dan dipelihara ditempat khusus untuk referensi.
Dalam Oxford Dictionary, kata Archive berarti public record; place in which these are kept. (dokumen umum; dokumen yang dijaga). Bahasa inggris, yaitu berupa wadah, tempat map, ordner, kontak, almari kabinet dan sebagainya yang dipergunakan untuk menyimpan bahan-bahan aktif yang sering disebut sebagai berkas.
C.      Pengertian arsip menurut para ahli
Tiga arsiparis (ahli arsip) belanda, S.muller (1848-1922), J.A. faith (1858-1913) dan R. Fruin (1857-1955) dalam bukunya yang berjudul handleiding voor het ordenen en beschrijven van archiven diterbitkan tahun 1898 yang kemudian diterjemahkan dalam bahasa inggris oleh arsiparis amerika (Arthur H. Leavitt). Diartikan segenap dokumen tertulis, gambar dan badan cetakan yang secara resmi diterima atau dihsilkan oleh suatu badan administrative atau oleh salah seorang pejabat dan sebegitu jauh dokumen-dokumen ini dimaksutkan untuk teta berada dalam pemeliharaan badan-badan atau pejabat yang bersangkutan.
Arsiparis italia, eugenio ca savona (1867-1951) dalam bukunya Archivistica (seina 1928) arsip sebagai penambahan secara tertib dokumen-dokumen yang diciptakan selama kegiatanya oleh suatu lembaga atau perorangan, dan dipelihara untuk pelaksanaan tujuan politik, hukum, atau budaya oleh lembaga perseorangan tersebut.
Dalam undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan ada beberapa pengertian yang pada dasarnya wajib diketahui dalam kaitanya dengan kearsipan :
a.       Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dngan arsip
b.      Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga Negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.       Arsip aktif  adalah arsip yang frekuensi penggunaanya tinggi dan terus menerus
d.      Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaanya telah menurun
e.       Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga
f.       Arsip tejaga adalah arsip Negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara yang harus dijaga keutuhanya, keamanan dan keselamatanya.
g.      Arsip daerah kabupaten/kota adalah lembaga kearsipan berbentuk suatu kerja perangkat daerah yang melaksanakan tgas pemerintahan dibidang kearsipan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan diibukota kabupaten/kota.
D.      Karakter arsip
Karakter arsip  yaitu :
1.      Otentik, arsip merupakan informasi melekat pada wujud aslinya (kecuali arsip elektronik), meliputi isi, struktur dan konteks. Yaitu memiliki informasi mengenai waktu dan tempat arsip diciptakan atau diterima, memiliki arti atau makna yang merefleksikan tujuan dan kegiatan suatu organisasi, membelikan laynan bahan bukti kebijaksanaan, kegiatan, dan transaksi organisasi penciptanya.
2.      Legal, arsip diciptakan sebagai dokumentasi untuk mendukung tugas dan kegiatan, memiliki status sebagai bahan bukti resmi bagi keputusan dan pelaksanaan kegiatan
3.      Unik, idak dibuat massal atau digandakan, arsip berbeda dengan buku jurnal dan bahan publikasi lainya.
4.      Reliable, keberadaan arsip dapat dipercaya sebagai bahan pendukung dan pelaksanaan kegiatan
E.       Nilai guna dan fungsi
1.      Nilai guna primer adalah nilai guna arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip bagi kepentingan penciptanya baik lembaga atau instansi pemerintah suasta maupun perorangan.
2.      Nilai guna sekunder adalah nilai guna arsip yang didasarkan pada keuangan arsip bagi kepentingan lembaga/instansi pemerintah, swasta maupun perorangan lain (bukan pencipta) dan juga kepentingan umum bagi bahan bukti dan bahan pertanggungjawaban.
F.       Jenis-Jenis Arsip
Arsip dapat digolongkan atas berbagai jenis atau macam tergantung dari sisi peninjauanya, antara lain :
1.      Berdasarkan fungsi
a.       Arsip dinamis yakni arsip yang masih dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan atau penyelenggaraan administrasi perkantoran
b.      Arsip statis, yaitu yang tidak dipergunakan lagi secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, atau penyelenggaraan administrasi perkantoran, atau sudah tidak dipakai lagi dalam kegiatan perkantoran sehari-hari
2.      Berdasarkan nilai guna
a.       Nilai guna primer yaitu nilai arsip yang didasarka pada kegunaan untuk kepentingan lembaga atau instansi pencipta atau yang menghasilkan arsip. Nilai guna primer meliputi :
Ø  Nilai guna administrasi
Ø  Nilai guna hukum
Ø  Nilai guna keuangan
Ø  Nilai guna ilmia atau teknologi
b.      Nilai guna sekunder yaitu nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip sebagai kepentingan lembaga atau instansi lain, dan atau kepentingan umum diluar istansi pencipta arsip, serat kegunaanya sebagai bahan bukti pertanggungjawaban masyarakat atau nasional. Nilai guna sekunder juga meliputi :
Ø  Nilai guna pembuktian
Ø  Nilai guna informasi
3.      Berdasarkan sifat
Ø  Arsip tertutup yaitu arsip yang dalam pengelolaan dan dalam perlakuanya berlaku ketentuan tantang kerahasiaan surat-surat
Ø  Arsip terbuka yakni pada dasarnya boleh diketahui oleh semua pihak atau umum
G.      Pengelolaan arsip
1.      Penyimpanan arsip
Dalam kearsipan terkandung unsur-unsur kegiatan penerimaan, penyimpanan, temubalik, dan penyusutan arsip. Arsip disimpan karena mempunyai atau kegunaan tertentu. Oleh karena itu, hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini ialah bagaimana prosedurnya,  bagaimana cara menyimpan yang baik, cepat, dan tepat.
2.      Peralatan kearsipan, minimal terdiri dari :
a.       Map
b.      Folder
c.       Guide
d.      Filing cabinet
e.       Almari arsip
f.       Berkas kotak (box file)
g.      Rak arsip
h.      Rotary filling
i.        Cardex (card index)
j.        File




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BUKU ILMU KOMUNIKASI TEORI DAN PRAKTEK

M. SYAHIRAN AL-AMIN C1D114 138 Jurusan ilmu komunikasi perpustakaan Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Univrsitas Halu Oleo,...